Balai PLJSKJB resmi didirikan pada tanggal 26 Maret 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 1988 dan beralamat di Jalan Raya Setu, Cibuntu, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17520, Indonesia. Sejak saat itu BPLJSKB juga resmi beroperasi untuk melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor.
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor melakukan pengujian bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi. Saat ini BPLJSKB sudah memiliki sejumlah fasilitas peralatan uji modern untuk bisa mengimbangi kemajuan teknologi kendaraan bermotor dan beberapa alat uji sudah memiliki sertifikat ISO dan terakreditasi ISO/IEC 17025:2017.
Saat ini BPLJSKB telah resmi menjadi Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 23 September 2022 sesuai dengan amanah Menteri Keuangan pada KMK No. 392 Tahun 2022 tentang Penetapan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tugas BPLJSKB
Melaksanakan uji tipe kendaraan bermotor dan penyiapan bahan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor
Menuju terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman, lancar, dan selamat serta ramah lingkungan
Memastikan semua tipe kendaraan bermotor yang akan dirakit, diimpor, diproduksi, dan dipasarkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan uji tipe.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama uji pengembangan prototipe kendaraan bermotor.
Pengawasan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan, dan penilaian kinerja fasilitas peralatan pengujian serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Pelaksanaan kalibrasi sarana dan prasarana uji tipe.
Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor.
Pelaksanaan standarisasi metode pengujian tipe.
Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
Pelaksanaan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama.
Pelaksanaan pemeriksaan intern.
Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, reformasi birokrasi, perlengkapan, barang milik negara, data dan informasi.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.