Balai PLJSKJB resmi didirikan pada tanggal 26 Maret 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 1988 dan beralamat di Jalan Raya Setu, Cibuntu, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17520, Indonesia. Sejak saat itu BPLJSKB juga resmi beroperasi untuk melakukan pengujian tipe kendaraan bermotor.

Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor melakukan pengujian bagian kendaraan bermotor, peralatan keselamatan, uji lapangan serta pemeriksaan konstruksi. Saat ini BPLJSKB sudah memiliki sejumlah fasilitas peralatan uji modern untuk bisa mengimbangi kemajuan teknologi kendaraan bermotor dan beberapa alat uji sudah memiliki sertifikat ISO dan terakreditasi ISO/IEC 17025:2017.

Gedung BPLJSKB
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) adalah UPT di bidang pengujian tipe kendaraan bermotor di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab kepada Dirjen Hubdat

Saat ini BPLJSKB telah resmi menjadi Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada tanggal 23 September 2022 sesuai dengan amanah Menteri Keuangan pada KMK No. 392 Tahun 2022 tentang Penetapan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tugas BPLJSKB

Melaksanakan uji tipe kendaraan bermotor dan penyiapan bahan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor

Visi

Menuju terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang nyaman, lancar, dan selamat serta ramah lingkungan

Misi

Memastikan semua tipe kendaraan bermotor yang akan dirakit, diimpor, diproduksi, dan dipasarkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Fungsi BPLJSKB

  • Perencanaan
  • Penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran.

  • Pengujian Fisik
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan uji tipe.

  • Pengujian Prototipe Kendaraan Bermotor
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan kerjasama uji pengembangan prototipe kendaraan bermotor.

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Pengawasan dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

  • Sarana dan Prasarana
  • Pelaksanaan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan, dan penilaian kinerja fasilitas peralatan pengujian serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.

  • Kalibrasi Alat
  • Pelaksanaan kalibrasi sarana dan prasarana uji tipe.

  • Pengembangan Teknologi Kendaraan Bermotor
  • Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan sistem informasi pengujian tipe kendaraan bermotor.

  • Metode Pengujian Tipe
  • Pelaksanaan standarisasi metode pengujian tipe.

  • Pemeriksaan Karoseri
  • Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian fisik rancang bangun kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

  • Pemasaran
  • Pelaksanaan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama.

  • Pemeriksaan Internal
  • Pelaksanaan pemeriksaan intern.

  • Administrasi dan Ketatausahaan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, reformasi birokrasi, perlengkapan, barang milik negara, data dan informasi.

  • Evaluasi dan Pelaporan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.